Pemegang SK HKm Dievaluasi Rutin

Pemegang SK HKm Dievaluasi Rutin

 \"hutan\" TUBEI, BE – Pasca penyerahan SK Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) Hutan Kemasyarakat (HKm) beberapa waktu lalu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebong memastikan akan melakukan pengawasan dan evalausi secara rutin. Dimana di Kabupaten Lebong ada 44 Kelompok Tani (Poktan) yang tersebar di 8 desa yang mendapatkan SK tersebut.

Dirincikan Kepala Dishutbun Lebong Fachkrurrozi MSi, diantaranya pemegang SK IUP HKm tersebut, untuk Kecamatan Rimbo Pengadang masing-masing 5 kelompok di Desa Bio Sengok 12 kelompok di Kelurahan Rimbo Pengadan dan 4 kelompok di Desa Talang Ratu. Lalu di Kecamatan Lebong Selatan sebanyak 7 kelompok di Desa Kota Donok dan Kecamatan Bingin Kuning yaitu Bukit Nibung 4 kelompok.

Selanjutnya, sambung Rozi, di Kecamatan Lebong Tengah masing-masing 4 kelompok di Desa Danau Liang, 4 kelompok di Semelako III dan di Kecamatan Lebong Atas sebanyak 4 kelompok di Desa Daneu. \"IUP HKm tersebut diberikan selama 35 tahun kepada masing-masing kelompok pengelola. Setiap tahunnya IUP HKm tersebut akan dievaluasi. Karena memang, IUP HKm yang sudah diberikan harus benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya,\" tegas Rozi

Kalau dalam perjalannya, tambah Rozi, IUP HKm tersebut tidak dipergunakan secara optimal, bisa saja dicabut. Karena IUP HKm tersebut diterbitkan agar bermanfaat bagi hutan yang dikelola maupun masyarakat dan kelompok pengelola yang memilikinya.

\"Makanya kita akan lakukan pengawasan secara ketat dan melakukan evaluasinya terhadap pemegang IUP HKm. Minimal setiap tahun, evaluasi dilakukan terhadap seluruh kelompok pemegang IUP HKm tersebut,\" kata Rozi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: